Biaya HGB ke SHM - Meningkatkan status sertifikat tanah dari HGB ke SHM tak serumit yang dibayangkan. Biaya HGB ke SHM pun tak sampai belasan juta Rupiah. Seperti diketahui kebanyakan pemilik tanah akan merasa ayem jika status sertifikat tanah mereka adalah SHM (Sertifikat Hak Milik) dan bukan HGB (Hak Guna Bangunan). Untuk mengurus peningkatan ke SHM diperlukan beberapa berkas yang harus dipersiapkan.
Baca juga : Langkah Penggunaan dan Biaya Video Call Line |
Beberapa berkas yang mesti disiapkan :
- Formulir permohonan.
- Sertifikat HGB.
- Surat IMB atau surat keterangan dari kelurahan bahwa rumah memang dimanfaatkan sebagai tempat tinggal.
- Surat kuasa jika diwakilkan.
- KTP dan KK pemohon.
- Fotokopi PBB tahun berjalan dengan membawa yang asli.
- Surat pernyataan tak menguasai tanah perumahan lebih dari 5 bidang yang totalnya tak melebihi 5.000 meter persegi.
- Surat pernyataan pemegang Hak Tanggungan jika tanah dibebani Hak Tanggungan.
- Melunasi biaya untuk pelayanan pendaftaran tanah dengan perhitungan : {2% x (NPT-NPTTKUP)} – {(Sisa HGB/Jangka Waktu HGB) x UP HGB x 50%} dimana :
NPT, Nilai Perolehan Tanah.
NPTTKUP, Nilai Perolehan Tanah Tidak Kena Uang Pemasukkan.
NPT & NPTTKUP dapat diketahui dari SPT PBB.
NPT adlah NJOP Tanah.
NPTTKUP adalah NJOPTKP.
Jangka waktu HGB dapat diketahui dari sertifikat tanah.
UP HGB adalah Uang Pemasukan HGB dimana untuk jangka waktu 30 tahun : 1% x (NPT-NPTTKUP) sementara bila kurang dari 30 tahun : (Jangka Waktu HGB yang diberikan/30) x {1% x (NPT-NPTTKUP)}.
Biaya HGB ke HM menggunakan rumus : [Luas tanah x (NJOP-NJOPTKP) ] x 5% + biaya notaris (antara Rp.750 ribu - Rp.2,5 juta).
Menghitung pajak penjual dan pajak pembeli : Pajak Penjual (PPH) : 5% x harga (tanah+rumah) NJOP sedangkan Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah+rumah – 60 Juta). Misalnya : anda memiliki tanah dengan luas 145 m2, dimana harga yang tertera dalam NJOP sebesar Rp.1.300.000/m2. Kemudian harga bangunan sesuai NJOP adalah Rp.500 ribu/m2. Dengan begitu besaran pajak penjual = 5% x [145 x ( 1.300.000+500.000) ] = Rp.13.050.000. Sedangkan pajak pembeli = 5% x [[145 x ( 1.300.000+500.000) ] – 60.000.000]] = Rp.10.050.000.
Biaya notaris meliputi :
- Pengecekan sertifikat sebesar Rp.100.000
- SK 59 sebesar Rp.100.000
- Validasi pajak sebesar Rp.200.000
- Akte Jual Beli (AJB) sebesar Rp.2.400.000
- Biaya Balik Nama (BBN) sebesar Rp.750.000
- SKHMT sebesar Rp.250.000
- APHT sebesar Rp.1.200.000
Biaya HGB ke SHM meliputi :
- Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta). Contohnya harga NJOP tanah sebesar Rp.1.300.000/m2 dengan luas tanah 145 m2. Dengan begitu nilai NJOP sebesar Rp.1.300.000x 145 = Rp.188.500.000. Sehingga biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM sebesar : 2% x (188.500.000-60.000.00) = Rp.2.570.000. Biaya notaris antara Rp.1 juta hingga Rp.2 juta. Sehingga keseluruhan biaya HGB ke SHM berkisar Rp.3.570.000 sampai Rp.4.570.000.