Prosedur dan Biaya Membuat SIM A

Biaya Membuat SIM A - Termasuk surat penting yang harus dimiliki saat mengemudikan kendaraan roda 4 yaitu Surat Izin Mengemudi golongan A atau SIM A. SIM A merupakan bukti pendaftaran dan identitas yang dikeluarkan pihak kepolisian bagi seseorang yang memenuhi syarat-syarat administrasi, sehat jasmani dan rohani, paham aturan berlalu-lintas serta mahir mengemudikan kendaraan roda 4 dengan bobot maksimal 3,5 ton.

Biaya Membuat SIM A,biaya pembuatan sim a nembak,pembuatan sim c online,biaya buat sim c,biaya pembuatan sim,cara membuat sim,biaya bikin sim,pembuatan sim b1,sim a,info biaya,biaya membuat,
Baca juga : Biaya Spooring Balancing Lengkap Di Sini

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat baru SIM A yaitu : umur minimal 18 tahun, memiliki KTP, melengkapi form permohonan, sehat jasmani dan rohani, pakaian rapi dimana untuk pria memakai kemeja dan celana panjang, mengenakan sepatu, lolos tes tertulis dan lolos tes praktek. Sementara biaya membuat SIM A sesuai dengan yang tertera dalam peraturan perundangan yang berlaku ditetapkan sebesar Rp.120 ribu.

Secara umum prosedur pengajuan SIM baru termasuk SIM A bisa disimak dari penjelasan berikut. Pertama pemohon harus menyiapkan beberapa lembar fotokopi KTP. Selanjutnya meminta surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang bisa dilakukan di klinik milik kepolisian atau pusat layanan kesehatan yang lain. Berikutnya membeli formulir permohonan pembuatan SIM A seharga Rp.120 ribu tadi.

Lanjut dengan membayar biaya asuransi Rp.30 ribu (tidak wajib). Lengkapi lembar isian permohonan pembuatan SIM A baru secara lengkap dan betul untuk selanjutnya diberikan ke petugas di loket. Pemohon dipersilahkan menunggu sampai gilirannya dipanggil untuk mengikuti ujian. Begitu sampai giliran nama dipanggil petugas, pemohon selanjutnya diwajibkan mengikuti dua macam ujian yakni tertulis dan praktik.

Ujian tertulis bila berhasil maka akan diteruskan dengan ujian praktik. Sedangkan bila tak lulus, pemohon SIM akan diberikan kesempatan mengulangi lagi ujian tertulis dalam jangka waktu 7 hari, 14 hari sampai 30 hari. Bila ternyata setelah mengulang lagi masih gagal atau tak mengulang, tak datang lagi atau tanpa keterangan maka biaya SIM yang sudah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemohon.

Ujian Praktik bila berhasil maka SIM akan dicetak. Namun bila gagal, pemohon diberikan kesempatan mengulangi lagi ujian praktik dalam jangak waktu 7 hari, 14 hari hingga 30 hari. Sebagaimana pada ujian tertulis, bila pemohon gagal kemudian mengulang lagi ujian praktik namun tetap tak lulus, tak mengulangi, tak datang lagi atau tanpa keterangan maka biaya yang sudah dibayarkan akan dikembalikan kepada pemohon.

Kalau pemohon SIM A dinyatakan lulus pada ujian-ujian tadi maka mereka selanjutnya diminta menunggu panggilan ke loket untuk melengkapi data berupa tanda tangan, sidik jari serta difoto. Proses terakhir yaitu menunggu sampai pemohon dipanggil untuk mengambil SIM A yang sudah selesai dicetak pada loket pengambilan SIM.