Biaya AJB ke SHM - SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan bukti kepemilikan paling kuat atas tanah sebab tak ada lagi campur tangan atau kemungkinan dimiliki pihak lain. SHM pun tidak berbatas waktu. Untuk itu bagi pemilik tanah yang masih dalam status Akta Jual Beli atau Letter C memang sebaiknya mengurusnya untuk peningkatan ke SHM.
Baca juga : Syarat Apply dan Biaya Kartu Kredit Mandiri |
Prosedur pengurusan AJB (Akta Jual Beli) ke SHM (Sertifikat Hak Milik) biasanya membutuhkan waktu antara 6 hingga 12 bulan. Sebelumnya beberapa persyaratan wajib dilengkapi yang meliputi : Surat Akta Jual Beli, fotokopi KTP pemilik, surat pengantar dari Kelurahan setempat, Surat Keterangan Bebas Sengketa, bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan, denah lokasi dan bukti pembayaran BPHTB.
Pertama yang harus dilakukan pemohon yaitu mengurus surat pengantar dari kelurahan setempat mengenai tanah tersebut. Surat pengantar tersebut menjelaskan jika tanah itu belum pernah dibuatkan sertifikatnya dan juga menerangkan riwayat kepemilikan tanah. Selanjutnya pemohon mengurus Surat Bebas Sengketa yang ditandatangani ketua RT, ketua RW kemudian disahkan lurah.
Selanjutnya petugas BPN (Badan Pertanahan Nasional) akan melakukan peninjauan lokasi serta pengukuran ulang tanah. Pihak BPN kemudian menerbitkan gambar lokasi atau surat ukur yang sudah disahkan. Pemohon selanjutnya membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan [ BPHTB ] berdasarkan luas tanah yang tertera di Surat Ukur tadi. Pelunasan BPHTB dilakukan jika tanah yang dimohon merupakan tanah negara atau tanah garapan. BPN kemudian mengeluarkan pengumuman baik kantor BPN ataupun kantor kelurahan setempat selama sekitar 3 bulan lamanya sebagai antisipasi jika tanah itu bebas dari sengketa dari pihak lain. Sesudah 3 bulan pengumuman berlalu dan tak ada pihak yang mempersoalkan maka kemudian diberikan pengesahan dan dilanjutkan penerbitan sertifikat tanah.
Supaya pengurusan peningkatan AJB ke SHM dapat berjalan sesuai jadwal maka kelengkapan berkas-berkas jangan sampai kurang. Tanyakan pula ke pihak BPN jika ada hal-hal yang kurang dimengerti terutama dalam prosesnya. Saat menunggu, pemohon pun harus sering-sering menanyakan ke pihak BPN. Mengenai rincian biaya AJB ke SHM bisa dicontohkan di sini untuk pengurusan tanah seluas 100 meter persegi dengan nilai transaksi jual beli kurang dari Rp60 juta yang artinya tak dikenakan pajak.
Rincian biaya AJB ke SHM :
- Pengurusan Girik/ letter C di kelurahan sebesar Rp 500.000
- Sporadik sebesar Rp 1.000.000
- Surat Keterangan dari Kecamatan sebesar Rp 700.000
- Formulir BPN sebesar Rp 100.000
- Biaya Sertifikat di BPN sebesar Rp 6.000.000
- Meterei 7 lembar Rp 42.000,
Sehingga total biaya AJB ke SHM untuk sebidang tanah seluas 100 meter persegi adalah Rp. 8.342.000.