Perincian Biaya Notaris Over Kredit Rumah

Biaya Notaris Over Kredit Rumah - Over kredit rumah pengertiannya yaitu rumah yang ditawarkan ke pihak lain dimana pembeli harus meneruskan sisa utang atau KPR (Kredit Pemilikan Rumah) yang sebelumnya dilakukan penjual. Gampangnya yaitu prosedur pengalihan kredit rumah dari pemilik lama ke pembeli sebagai pemilik baru. Cara tersebut bisa digunakan sebagai alternatif untuk kita yang hendak mencari rumah. Akan tetapi pastinya ada sejumlah ketentuan yang harus dimengerti untuk masalah ini termasuk biaya notaris over kredit rumah.

Biaya Notaris Over Kredit Rumah,biaya notaris,over kredit rumah,biaya balik nama rumah,kredit rumah,biaya jasa notaris,biaya over kredit,cara over kredit rumah,perhitungan over kredit,info biaya,
Baca juga : Info Biaya Tanam Rambut

Saat menemukan iklan over kredit rumah yang kita minati, pastikan lebih dulu apakah proses kredit sebelumnya dari pemilik rumah tadi bermasalah atau lancar. Sedapat mungkin pilih over kredit rumah yang mempunyai angsuran yang tak pernah menunggak. Bila cicilannya tak beres maka nantinya kita seniri sebagai pembeli yang akan repot sebab harus melunasi juga tunggakan itu. Selanjutnya sebelum mengecek biaya over kredit yang mesti kita bayarkan, ada baiknya pertimbangkan lagi tentang lokasi sekaligus lingkungan sosial dari rumah itu. Bila kawasan rumah tak begitu strategis dan kita pun tak sreg, lebih baik tak usah memaksakan diri mengambil alih kredit rumah itu. Sebaliknya bila kita sudah cocok dengan rumah tadi, selanjutnya yang harus diketahui yaitu masih berapa waktu cicilan KPR serta proses KPR-nya. Mengetahui bank kreditur KPR adalah salah satu pertimbangan saat memutuskan membeli rumah tersebut sehingga kita tak terjebak dengan cicilan yang selangit.

Serta sisi keuangan kita akan lebih aman dan hemat jika membeli rumah yang dioperkan pelunasan kreditnya lewat notaris. Bila kita melakukan over kredit atas rumah tadi lewat bank maka akan dibutuhkan waktu lebih panjang sehingga prosesnya selesai. Kemudian dana yang mesti kita keluarkan pun jauh lebih mahal sebab pihak bank pemberi kredit harus melakukan pengoperan mengikuti prosedur dan aturan tiap-tiap bank.

Agar lebih menghemat ongkos over kredit rumah ada baiknya pakai jasa notaris (PPAT, Pejabat Pembuat Akta Tanah). Sesudah kita menyiapkan semua berkas yang dibutuhkan maka pihak notaris akan mengeluarkan surat akta pengikatan jual beli atas rumah itu dan memberikan dokumen penting yang lain sehingga kita bisa membawanya ke bank kreditur bersama penjual rumah itu. Dengan mengambil langkah ini maka dana yang harus kita keluarkan akan lebih murah akan tetapi pastinya yang lebih terpercaya yaitu melakukan pengoperan lewat bank.

Biaya notaris over kredit rumah lazimnya meliputi biaya cek sertifikat (Rp.100 ribu), biaya validasi pajak (Rp.200 ribu), biaya SK 59 (Rp.100 ribu, biaya Akte Jual Beli (Rp.2,4 juta), Biaya Balik Nama (Rp.750 ribu), biaya APHT (Rp.1,2 juta) dan biaya SKHMT atau Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (Rp.250 ribu). Total biaya notaris over kredit rumah bisa mencapai Rp.5 juta akan tetapi sejumlah notaris pun ada yang memberikan tarif kurang dari jumlah tersebut. Kecuali itu, beberapa notaris lebih suka membebankan biaya jasa mereka sebesar 0,5-1 % dari nilai transaksi.