Kenaikan gaji PNS selalu dinanti para abdi negara di seluruh Indonesia dari berbagai pangkat dan golongan. Pada awal pemerintahan presiden Jokowi di tahun 2015 lalu kenaikan gaji PNS diberikan. Diatur dalam PP No 30 tahun 2015, kenaikan gaji PNS tersebut kurang lebih sebesar 6 % dari gaji sebelumnya. Meski terhitung kecil namun setidaknya kenaikan tersebut dapat menutup gerusan inflasi yang terjadi.
Setiap kali gaji PNS dinaikkan maka harus ada dasar hukum yang mengaturnya yang biasanya berbentuk Peraturan Pemerintah atau PP. Sejak tahun 1977 sudah berkali-kali ada penyesuaian gaji PNS mengikuti kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang terjadi hampir setiap tahun. Dalam sejarahnya, berikut adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji mulai dari tahun 1977 hingga 2015 :
- PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No 30 Tahun 2015 berlaku dari 1 Januari 2015 sebagaimana yang disebutkan pada Pasal I ayat (2). Pada lampiran PP nomor 30 tahun 2015 ini tak ada rincian berapa persen kenaikan gaji PNS setiap golongan dengan masa kerja tertentu. Tetapi menjelakankan gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun adalah sebanyak Rp 2.558.700 (tadinya Rp 2.413.800). Lantas untuk PNS golongan II, memiliki gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yaitu PNS golongan IId masa kerja 33 tahun yaitu Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).
Seterusnya jumlah gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.456.700 (tadinya Rp 2.317.600). Untuk gaji tertinggi dari PNS golongan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) yakni sebesar Rp 4.568.800 (tadinya Rp 4.310.100). Pada PNS golongan IV, gaji terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) yaitu sebanyak Rp 2.898.500 (tadinya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi pada PNS golongan IVe yang mempunyai masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.620.300 (semula Rp 5.302.100).
Setiap kali gaji PNS dinaikkan maka harus ada dasar hukum yang mengaturnya yang biasanya berbentuk Peraturan Pemerintah atau PP. Sejak tahun 1977 sudah berkali-kali ada penyesuaian gaji PNS mengikuti kenaikan harga barang-barang kebutuhan pokok yang terjadi hampir setiap tahun. Dalam sejarahnya, berikut adalah Peraturan Pemerintah yang mengatur kenaikan gaji mulai dari tahun 1977 hingga 2015 :
- PP No. 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 34 Tahun 2014 tentang Perubahan Keenam Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 22 Tahun 2013 tentang Perubahan Kelima Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 15 Tahun 2012 tentang Perubahan Ke Empat Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 8 Tahun 2009 tentang Perubahan Kesebelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 10 Tahun 2008 tentang Perubahan Kesepuluh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 66 Tahun 2005 tentang Perubahan Ke Tujuh Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 11 Tahun 2003 tentang Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2001
- PP No. 26 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1997
- PP No. 6 Tahun 1997 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Empat Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1993
- PP No. 15 Tahun 1993 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Tiga Kali Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1992
- PP No. 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil Sebagaimana Telah Diubah, Terakhir Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1985
- PP No. 15 Tahun 1985 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 13 Tahun 1980 tentang Perubahan Dan Penambahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
- PP No. 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
PP No 30 Tahun 2015 berlaku dari 1 Januari 2015 sebagaimana yang disebutkan pada Pasal I ayat (2). Pada lampiran PP nomor 30 tahun 2015 ini tak ada rincian berapa persen kenaikan gaji PNS setiap golongan dengan masa kerja tertentu. Tetapi menjelakankan gaji PNS golongan dan masa kerja terendah, yaitu Golongan I masa kerja 0 tahun akan menjadi Rp 1.488.500 (semula Rp. 1.402.400). Adapun gaji tertinggi untuk golongan I (Id) dengan masa kerja 27 tahun adalah sebanyak Rp 2.558.700 (tadinya Rp 2.413.800). Lantas untuk PNS golongan II, memiliki gaji terendah (IIa masa kerja 0 tahun) menjadi Rp 1.926.000 (semula Rp 1.816.900). Sementara yang tertinggi yaitu PNS golongan IId masa kerja 33 tahun yaitu Rp 3.638.200 (semula Rp 3.432.300).
Seterusnya jumlah gaji PNS golongan III, terendah (IIIa masa kerja 0 tahun) adalah Rp 2.456.700 (tadinya Rp 2.317.600). Untuk gaji tertinggi dari PNS golongan III (IIId dengan masa kerja 32 tahun) yakni sebesar Rp 4.568.800 (tadinya Rp 4.310.100). Pada PNS golongan IV, gaji terkecil (IVa masa kerja 0 tahun) yaitu sebanyak Rp 2.898.500 (tadinya Rp 2.735.300). Sementara gaji tertinggi pada PNS golongan IVe yang mempunyai masa kerja 32 tahun adalah Rp 5.620.300 (semula Rp 5.302.100).