WUJUD SEMANGAT & KOMITMEN KOLEKTIF KEBANGSAAN


Wujud semangat & komitmen kolektif kebangsaan untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dapat digali dari perjuangan bangsa Indonesia antara lain Pancasila sebagai dasar Negara, Lagu Indonesia Raya sebagai lagu kebangsaan, Bendera merah putih sebagai bendera Negara, & Garuda Pancasila sebagai lambang Negara.



1. Pancasila Dasar Negara
Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian terdahulu bahwa Pancasila ditetapkan sebagai dasar Negara & pandangan hidup bangsa. Penjelasan lebih lanjut silahkan baca materi penetapan Pancasila sebagai dasar Negara & implementasi Pancasila sebagai dasar Negara.

2. Lagu Indonesia Raya Sebagai Lagu Kebangsaan

a. SejarahSingkatLaguKebangsaanIndonesia Raya

Lagu“Indonesia Raya”pertama kali diperdengarkan oleh penciptanya sendiri, W.R. Supratmanpada Kongres Pemuda Indonesia II di Jakarta tanggal 28 Oktober 1928. Sejak saat itu, lagu tersebut mendapat penghargaan dari para pemuda & diakuinya sebagai lagu kebangsaan Indonesia. Lama kelamaanlagu itu menjadi popular & tersiar luas sampai keluar negeri. Tiap-tiap rapat kebangsaan dibuka & ditutup dengan lagu Indonesia Raya. Demikian pula, Pertemuan orang-orang atau para pemimpin bangsa Indonesia diluar negeri memperdengarkan lagu itu. Bahkan,perkumpulan-perkumpulan orkes Prancis, Rusia, Mesir, Tiongkok, & Belanda meminta lagu itu diterjemahkandalam bahasa mereka & dibuatkan piringan hitamnya.

Hal itu menyebabkan Pemerintah Hindia Belanda menjadi gusar, kemudian melarang agar di dalam syair nyanyian itu tidak terdapat kata-kata “merdeka” & menyita piringan hitam yang sudah jadi. Pemerintah HindiaBelanda mengizinkan lagu itu diperdengarkan dengan syarat sbb:
1. Kata-kata “merdeka, merdeka” harus diganti dengan “mulia, mulia”.
2. Sebelum dinyanyikan lagu “Indonesia Raya” terlebih dahulu harus dinyanyikan lagu kebangsaan Belanda“ Wilhelmus”.

Ketika akan masuk ke Indonesia & guna mendapatkan dukungan dalam perang melawan Sekutu, Jepang menghibur  Bangsa Indonesia dengan memperbolehkan lagu “IndonesiaRaya” dinyanyikan dimana-mana, termasuk diradio. Namun, setelah Jepang menanamkan kekuasaannya di Indonesia, ia melarang lagu tersebut dinyanyikan di seluruh wilayah tanah air.

Setelah penghujung tahun 1944, ketika Jepang mulai menunjukkan tanda-tanda kekalahannya & ketika nasionalisme Indonesia sedang menyala-nyala hingga melahirkan perlawanan di beberapa tempat, bangsa Indonesia diperbolehkan kembali menyanyikan lagu “Indonesia Raya” di seluruh penjuru tanahair.

b. PenetapanLagu Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Republik Indonesia
Setelah Indonesia merdeka, maka lagu tersebut ditetapkan sebagai lagu kebangsaan Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 44 [Tahun] 1958. Disamping menegaskan status lagu “Indonesia Raya”, dalam PP tersebut, juga diatur tentang Tata Cara penggunaan lagu tersebut sbb:

1) Lagu kebangsaan diperdengarkan & dinyanyikan:
a) untuk menghormati Kepala Negara danWakil Kepala Negara,
b) pada waktu penaikan & penurunan bendera kebangsaan yang diadakan dalam upacara, untuk menghormati bendera itu,
c) untuk menghormati negara asing.

2) Lagukebangsaandapatpula diperdengarkandandinyanyikansebagai:
a) pernyataan perasaan nasional,
b) rangkaian pendidikan & pengajaran.
3) Lagu kebangsaan dilarang diperdengarkan & dinyanyikan untuk:
a) reklame dalam bentuk apapun juga,
b) menggunakan bagian-bagian dari pada lagu kebangsaan dalam gubahan yang tidak sesuai dengan kedudukan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan.

Di samping itu, dalam tata tertib penggunaan lagu kebangsaan, lagu kebangsaan tidak boleh diperdengarkan & dinyanyikan pada waktu & tempat menurut kemauan sendiri. Lagu kebangsaantidak bolehdi perdengarkan & dinyanyikan dengan nada-nada, irama, iringan, kata-kata & gubahan lain selain seperti yang sudah ditentukan. Pada waktu lagu kebangsaan diperdengarkan & dinyanyikan orang yang hadir berdiri tegak ditempat masing-masing.

Barangsiapa melanggar ketentuan tersebut diancam hukuman kurunganselama-lamanya tiga bulan atau dengan dendasebanyak-banyaknyalima ratus rupiah. \

Perlu diketahui bahwa penetapan & pengesahan lagu “Indonesia Raya” sebagai lagu kebangsaan Republik Indonesia bukan baru terjadi pada tahun 1958 dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No  44 [Tahun] 1958, jauh dari tahun itu sudah ditetapkan. Memang, dalam UUD’45 tidak disebutkan hal itu, namun hal itu secara tegas disebutkan dalam Pasal 3ayat (2) Konstitusi RIS yang kemudian ditegaskan kembali dalam Pasal 3 ayat(2) UUDS1950.

Dalam pasal & ayat tersebut  ditegaskan bahwa lagu kebangsaan ialah lagu “Indonesia Raya”. Dengan menyadari akan kekurangannya, MPR dalam sidangnya tahun 2000 & ketikamengadakan amandemen (perubahan) kedua UUD’45, masalah itu ditambahkan dengan memasukkan ketentuan Pasal 36B. dalam pasal itu dinyatakan bahwa lagu kebangsaan adalah “IndonesiaRaya”.


3. Bendera Merah Putih Sebagai Bendera Negara
a. Fungsi Bendera Negara

Secara umum, bendera negara mempunyai fungsi, antara lain:
1) Sebagai lambang kedaulatan negara,
2) Sebagai identitas bangsa & negara, dan
3) Sebagai lambang kehormatan & harga diri suatu bangsa atau negara.

b. Dasar Hukum Berlakunya Bendera Kebangsaan Negara RI
Dasar hukum berlakunya bendera kebangsaan negara RI adalah Pasal 35 UUD 1945 yang berbunyi: “Bendera negara Indonesia ialah sang Merah Putih.” Selanjutnya secara terperinci, bendera negara diatur dalam PP No. 40 [Tahun] 1958.

Dalam peraturan itu antara lain, diatur tentang Tata Cara penggunaannya. Ketentuan penggunaan bendera antara lain, disebutkan sbb:
1) Pada umumnya bendera kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari, yaitu antara saat matahari terbit & saat matahari terbenam.
2) dalam hal-hal istimewa, yaitu pada waktu diadakan peringatan nasional atau perayaan lain yang mengembirakan nusa & bangsa, pemerintah dapat menganjurkan supaya bendera kebangsaan dikibarkan di seluruh negara.
3) Penggunaan bendera kebangsaan diperbolehkan pada waktu & di tempat:
a.Diadakan perhelatan perkawinan, perhelatan sunatan, & perhelatan agama atau adat istiadat yang lazim dirayakan;
b. Didirikan bangunan, jika pemasangan itu menjadi kebiasaan, & pemasangannya itu dapat dilakukan siang & malam;
c. Diadakan pertemuan, seperti muktamar, konferensi, peringatan tokon nasional, atau hari-hari bersejarah;
d. Diadakan perlombaan;
e. Diadakan perayaan sekolah;
f. Diadakan perayaan lain yang pemasangan bendera itu dapat dianggap sebagai tanda pernyataan kegembiraan umum.
4)  Bendera kebangsaan dikibarkan sebagai tanda berkabung jika kepala negara atau wakil kepala negara wafat atau sebagai tanda turut berkabung terhadap negara sahabat. dalam hal itu, bendera kebangsaan dipasang setengah tiang.
5) Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari:
a. Pada rumah-rumah jabatan atau di halaman rumah-rumah jabatan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, kepala daerah yang setingkat dengan ini;
b. Dirumah-rumah pejabat atau di halaman rumah-rumah pejabat semua kepala daerah;
c. Dimakan pahlawan nasional;
d. Di gedung-gedung atau halaman gedung-gedung kabinet, presiden, DPR, MA, Kejaksaan Agung, BPK, & lain-lain pada hari kerja;
e. Digedung-gedung atau di halaman gedung-gedung sekolah negeri atau sekolah swasta nasional.
6) Bendera kebangsaan tidak boleh digunakan bertentangan dengan kedudukannya sebagai lambang kedaulatan & tanda kehormatan negara, seperti:
a) dipakai sebagai langit-langit, atap, pembungkus barang, tutup barang, & reklame perdagangan dengan cara apapun;
b) Digambar, dicetak, atau disulam pada barang-barang yang pemakaiannya mengandung kurang penghormatan terhadap bendera kebangsaan.
7) Barang siapa yang melanggar ketentuan seperti yang diatur dalam peraturan itu dihukum  dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima Ratus rupiah


4. Garuda Pancasila Sebagai Lambang Negara

Alat perekat persatuan & kesatuan bangsa Indonesia yang lain, yakni lambang negara. Lambang Negara kita adalah burung garuda yang mencengkeram pita bertuliskan semboyan BhinnekaTunggal
Ika. Semboyanitu  berasal dari bahasa Jawa kuno artinyaberbeda-beda tetapi tetap satu jua. Lambang negara Republik Indonesia direncanakan oleh Panitia LencanaNegaradan disahkan oleh DewanMenteri RIS padatanggal 11 Februari 1950. Selanjutnya, ditetapkan kembali dengan PPNo. 66 [Tahun] 1951 tanggal 17 Oktober1951 yang berlaku surut sejak tanggal 17 Agustus1950. Lambang itu menggambarkan seekor burung garuda yang didalam mitologi peradaban Indonesia berarti tenaga pembangunan.

Rantai yang  dikalungkan pada leher garuda itu tergantung sebuah perisai berbentuk jantung yang melambangkan pembelaan nusa & bangsa. Banyak bulu disayap berjumlah 17 helai, diekor berjumlah 8 helai, dikaki sebelah bawah perisai berjumlah19 helai & dileher bejumlah 45helai.
Semuabilanganitu melambangkantanggal, bulan, dantahun proklamasi kemerdekaan, yakni tanggal 17-8-1945. Garuda yang terlukis dengan warnakuning emas melambangkan kemenangan yang gemilang & nilai negara. Warna merah putih didalam perisai berasal dari dwiwarna. Garis melintangdi tengah-tengah perisai menggambarkan khatulistiwa yang melalui Kepulauan Indonesia. Dengan garis itu dinyatakanbahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara asli didaerah khatulistiwa yang mencapai  kemerdekaan & kedaulatan dengan kekuatan sendiri. Perisai yang terbagi lima itu mengingatkankepadaPancasila:
a. KetuhananYangMahaEsa(bintangditengah)
b. Kemanusiaanyangadildanberadab(rantai)
c. PersatuanIndonesia (beringin)
d.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan (kepala banteng)
e. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (padidankapas).



= Info Terkait =



Lebih baru Lebih lama