Info Biaya Naik Daya Listrik ke 900 VA 1.300 VA dan 2.200 VA

Info Biaya Naik Daya Listrik ke 900 VA 1.300 VA dan 2.200 VA - Saat ini boleh dikatakan hidup akan susah jika tak tersedia sambungan listrik ke rumah tangga. Hampir semua hal membutuhkan daya listrik mulai dari menyalakan lampu penerangan di malam hari, ngecas ponsel, menyetrika, memasak nasi, memanggang roti, memanaskan air hingga mencukur kumis pun butuh listrik. Dengan makin beragamnya peralatan yang membutuhkan arus listrik maka rasanya daya 450 VA yang dulu banyak dimiliki rumah tangga di Indonesia jelas tak mencukupi.

Biaya Naik Daya Listrik,tambah daya listrik,biaya tambah daya listrik,biaya listrik,daya listrik 2200 ke 4400,tarif tambah daya listrik,daya listrik 1300 ke 2200,daya listrik 450 ke 900,info biaya,
Baca juga : Biaya Ulang Tahun di KFC Terbaru

Untuk itu kalangan rumah tangga yang masih menggunakan daya 450 VA sudah saatnya menaikkan daya listrik mereka untuk memenuhi kebutuhan yang kian banyak. Prosedur naik daya listrik saat ini sudah dipermudah oleh PLN sebagai pengelola strom di Indonesia. Selain datang langsung ke kantor PLN terdekat, beberapa saluran lain seperti lewat telepon atau website pun tersedia. Berikut akan diberikan informasi berapa biaya naik daya listrik mulai dari 900 VA hingga 2.200 VA.

Naik daya listrik dari 450 VA ke 900 VA dapat diambil pelanggan dan akan diproses jika melampirkan salah satu dari beberapa dokumen berikut :

- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Surat Keterangan dari TNP2K yang menyatakan bila rumah tangga tersebut berkategori miskin dan rentan miskin.

Biaya naik daya listrik dari 450 VA ke 900 VA golongan R1 adalah sebagai berikut :

- Untuk pelanggan listrik prabayar membayar biaya penyambungan sebesar Rp.337.500 ditambah pembelian Pulsa Perdana.
- Untuk pelanggan listrik pascabayar membayar biaya penyambungan sebesar Rp.337.500 ditambah membayar biaya penyesuaian uang jaminan langganan yang terdapat di database PLN.

Biaya naik daya listrik dari 900 VA ke 1.300 VA golongan R1 ditetapkan sebesar Rp.300.000 dengan gratis biaya penyambungan. Sementara biaya naik daya listrik dari 450 VA ke 1.300 VA untuk golongan R1 ditetapkan sebesar Rp.637.500 dengan gratis biaya penyambungan. Selanjutnya untuk biaya naik daya listrik golongan R1 dari 450 VA ke 2.200 VA dibebankan biaya Rp.1.312.500 dengan gratis biaya penyambungan. Untuk naik daya dari 1.300 VA ke 2.200 VA dibebankan biaya Rp.675.000 dengan gratis biaya penyambungan.

Beberapa data yang juga harus disiapkan meliputi : data KTP, nama lengkap, alamat lokasi lengkap, nomor hape aktif, ID Pelanggan  dan Nomor Meter. Untuk pengajuan tambah daya listrik, konsumen disediakan beberapa saluran yaitu : Contact Center PLN 123, Call Center (kode area) 123, website  resmi di www.pln.co.id dan email : pln123@pln.co.id. Pelanggan pun bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan PLN terdekat sesuai lokasi rumah yang hendak dinaikkan dayanya dan membawa : fotokopi KTP atau SIM, denah lokasi untuk mempermudah petugas survei menemukan alamat, melunasi tagihan listrik bulan terakhir dan membayar biaya tambah daya.