Biaya Denda Pajak Motor - STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) menjadi bukti pendaftaran dan identifikasi kendaraan bermotor untuk berfungsi kelengkapan saat dikendarai di jalan raya. STNK mencatat data diri pemilik, data kendaraan bermotor, nomor registrasi serta masa berlaku dan pengesahan. Beberapa istilah yang tertera di STNK yang mungkin sebagian pemilik kendaraan masih awam yaitu :
Baca juga : Biaya AJB ke SHM untuk Bidang Tanah 100 Meter Persegi |
- BBN KB (Bea Balik Nama kendaraan bermotor).
BBN KB ini sebesar 10 % dari harga kendaraan (off the road) atau harga faktur untuk kendaraan baru. Sementara untuk kendaraan bekas dihitung sebesar 2/3 Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
Dipungut 1,5 % dari harga jual kendaraan dan akan berkurang setiap tahunnya disebabkan penyusutan harga jual.
- SWDKLLJ (Sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan)
Meski istilahnya sumbangan namun bersifat wajib dan ditangani oleh Jasa Raharja.
- BIAYA ADM (Biaya administrasi)
Bagi kendaraan baru tak dibebankan. BIAYA ADM akan dipungut saat ganti pelat nomor dalam waktu 5 tahun sekali atau melakukan balik nama.
- Denda Pajak Kendaraan Bermotor
Jika sampai jatuh tempo STNK pemilik belum juga mengurusnya maka ia akan dibebankan denda PKB dan denda SWDKLLJ.
Ketentuan biaya denda pajak motor adalah sebagai berikut :
- Perhitungan Denda PKB sebesar 25 % per tahun
- Bila terlambat melakukan perpanjangan sampai 3 bulan maka dikenakan denda = PKB x 25% x 3/12
- Bila terlambat melakukan perpanjangan sampai 6 bulan maka dikenakan denda = PKB x 25% x 6/12
- Denda SWDKLLJ dengan besar Rp 32.000 untuk motor dan sebesar Rp 100.000 untuk mobil.
Contoh perhitungan biaya denda pajak motor. Bila Anda memiliki sepeda motor yang kebetulan telat melakukan perpanjangan masa berlaku STNK hingga 6 bulan lamanya. Nilai PKB yang tercetak di STNK sebesar Rp 232.000 kemudian nilai SWDKLLJ sebesar Rp 35.000. Oleh karena itu Anda akan dibebankan denda keterlambatan sejumlah (Rp 232.000 (PKB) x 25% x 6/12 ) + Denda SWDKLLJ (Rp 32.000) = Rp 61.000. Dengan begitu keseluruhan yang mesti dibayarkan yaitu Rp.232.000 (PKB) + Rp 35.000 (SWDKLLJ) + Rp 61.000 (denda) atau totalnya Rp 328.000.